KSOP Dumai Imbau Perusahaan Pelayaran Patuhi Aturan Keselamatan Pelayaran
RIAU24.COM - DUMAI - Perusahaan pelayaran, khususnya pengusaha Kapal angkutan umum diimbau untuk mematuhi aturan keselamatan pelayaran.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Sanggam Marihot SE melalui Kasi Keselamatan Berlayar (Kasbel), Capt. Yuzirwan saat melakukan pengawasan Keselamatan dan Keamanan bagi Kapal angkutan umum yang digunakan untuk mengangkut penumpang dalam rangka arus mudik Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 (Nataru).
Lulusan Akademi Maritim Indonesia (AMI) Medan ini juga mengingatkan kepada Perusahaan Pelayaran, khususnya Kapal Ferry ataupun Speedboat yang mengangkut penumpang dalam dan luar negeri agar tidak memberangkatkan kapal, jika sudah melebihi kapasitas yang tersedia.
" Tanggungjawab keselamatan pelayaran bukan semata tanggung jawab regulator, tetapi juga semua pihak, termasuk Nakhoda, operator kapal dan penumpang kapal,” ujar Capt. Yuzirwan saat melakukan pengawasan di Terminal Penumpang PT. Pelindo I Cabang Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Minggu sore (23/12/2018).
Kepada Nakhoda dan Operator Kapal, lanjut Yuzirwan, agar memastikan kapal yang berangkat telah memenuhi persyaratan kelaiklautan serta memeriksa kembali jumlah penumpang.
" Sedangkan kepada para penumpang diwajibkan untuk memiliki tiket sesuai nama dan lokasi tujuan, mematuhi peraturan yang berlaku di atas kapal, tidak membawa barang berbahaya serta menjaga ketertiban dan keamanan," terangnya.