Menu

Masyarakat Dumai Tolak Pembangunan Pipa Gas di Anak Sungai Parit Paman

R24/pno 25 Dec 2018, 22:44
Masyarakat RT 03 Perumahaan Graha Jata Mukti Lestari menolak keras adanya instalasi penanaman jaringan pipa induk /pno
Masyarakat RT 03 Perumahaan Graha Jata Mukti Lestari menolak keras adanya instalasi penanaman jaringan pipa induk /pno

Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup KNPI Dumai ini juga mengatakan penanaman jaringan pipa gas, tetap harus memperhatikan dampak lingkungan.

“ Bukan hanya manusia (nelayan,red) yang ada disungai itu, terdapat ekosistim, biotis dan abiotis, sejumlah tumbuhan mangrove secara legitimasi tumbuhan konservasi di lindungi UU, kerusakan lingkungan juga ada pidananya,” kata pria yang kerap disapa Angga peraih kompentensi pengendalian pencemaran dampak lingkugan LPP Wana Wiyata Yogyakarta 2017 Silam.

Instalasi pipa induk ditanam di bawah normalilasi sungai dan di pinggir sungai melintasi lahan warga. Rancangan penanaman pipa di bor mengunakan sistim HDD dibawah tanah menuju ke perusahaan PT Pertamina.

“ Sudah jelas tertuang di dalam pasal 25 keputusan Mentri Pertambangan dan Energi nomor 300.K/38/M.pe/1997 tentang keselamatan kerja pipa penyalur minyak dan gas.

Gas bumi disalurkan melalui pipa induk tidak boleh mencemari lingkungan atau kerusakan lingkungan,”tandasnya.

Selama ini penanaman jaringan pipa gas Kota Dumai dilakukan di Bahu status Jalan Provinsi. Celakanya permasalahan ini dilakukan penanaman jaringan pipa gas untuk kebutuhan PT Pertamina RU II Dumai, penanaman pipa di sungai parit paman dinilai tidak memandang aspek keamanan dan keselamatan lingkungan. Padahal seluruhnya mengetahui parit paman merupakan jantung pencegahan banjir dari bagan besar mengalir ke laut.

Halaman: 123Lihat Semua