Menu

Soal Tes Baca Alquran Untuk Capres, PA 212 Angkat Suara

M. Iqbal 31 Dec 2018, 15:46
Sekretaris Umum PA 212, Bernard Abdul Jabbar
Sekretaris Umum PA 212, Bernard Abdul Jabbar

RIAU24.COM - Pihak Persaudaraan Alumni (PA) 212 menilai bahwa, tes baca Alquran untuk capres dan cawapres masih belum perlu dilakukan. 

Menurut keterangan Sekretaris Umum PA 212 Bernard Abdul Jabbar, keislaman para capres masih di bawah rata-rata.

"Sebenarnya kalau melihat itu sih memang belum perlu karena bagaimana pun juga kita melihatnya capres ini kan, kita lihat juga keislamannnya masih di bawah rata-rata, kalau itu mungkin di Aceh silakan-silakan saja, karena Aceh itu merupakan ikon untuk qanun syariat Islam," ujarnya yang dilansir dari detik.com, Senin, 31 Desember 2018.

Bernard menambahkan, pelaksanaan tes baca Alquran sangat mungkin dilakukan untuk kepala daerah di Aceh. Sebab, Aceh merupakan salah satu provinsi yang menjadi ikon penerapan syariat Islam.

Tapi dia menilai tes tersebut masih belum relevan jika diimplementasikan di tingkat nasional.

"Jika di sana wali kota, bupati atau gubernur ya bisa saja diterapkan aturan tes bacaan Alquran. Ini kan kebetulan untuk Pilpres ini, kalau misal nanti salah satu capres agama lain, apakah perlu juga? Kan nggak juga, artinya kita melihat kondisi bahwa apa yang kemudian diterapkan di Aceh itu sangat memungkinkan para kepala daerah di sana karena undang-undang di sana itu berlaku. Kalau secara keseluruhan ya tentunya bahwa bisa nanti ke depannya itu wajib bagi muslim yang jadi calon itu untuk tes baca Alquran, tapi memang untuk saat ini belum bisa dilakukan dulu," jelasnya.

Disamping itu, saat ini tak ada undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan tes baca Alquran untuk capres. Penerapan usulan itu, lanjutnya, akan memunculkan persoalan yang cukup kompleks.

"Sekarang kalau tes baca Alquran, misalkan, kalau dua-duanya nggak bisa Alquran, dua-duanya mau digugurkan? Kan nggak juga. Artinya melihat kondisi dan situasi kalau itu untuk capres dan cawapres hari ini memang belum bisa dilakukan tapi kalau untuk ke depannya bagi yang muslim yang memang bisa untuk itu, ya bisa dilakukan tes untuk itu. Kalau kepala negaranya misalkan nanti ada yang beragama lain, kan juga nggak harus, ini kan UU yang diberlakukan tidak ada syarat-syarat capres harus baca Alquran, nggak ada dalam UU Pemilu yang kemudian dilakukan. Kalau misalnya dilakukan mungkin kalau orang nasrani jadi capres apakah akan juga dites dengan injil, atau gimana? kan nggak juga," papar Bernard.