60 Rumah Sakit se-Riau Masih Terus Layani Peserta JKN-KIS
RIAU24.COM - PEKANBARU - Kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit dan klinik didasarkan surat Menteri Kesehatan Nomor:HK.03.01/Menkes/768/2018 tanggal 31 Desember 2018. Beleid itu mengatur perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.
Inti surat tersebut, menurut Deputi BPJS Kesehatan Sumatera Bagian Tengah dan Jambi, Siswandi, BPJS Kesehatan tidak dapat melanjutkan kerja sama dengan RS yang belum memiliki sertifikat akreditasi. Jadi untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan primer (FKTP) maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL), harus bersertifikasi akreditasi.
"Sepanjang Januari-Desember 2018 tercatat ada 60 rumah sakit di Provinsi Riau yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dan di kota Pekanbaru ada 41 rumah sakit. Sedangkan untuk fktp ada 588 se-Riau, terdiri dari klinik, puskesmas, dokter praktek pribadi, dan klinik gigi," sebutnya.
Dasar hukum persyaratan akreditasi tertuang dalam Permenkes Nomor, 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Selain itu persyaratan akreditasi diatur di Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Ia mengatakan sebelum kerja sama disepakati, terlebih dahulu rumah sakit terkait melalui proses kredensialing atau uji kelayakan yang dilakukan oleh tim BPJS Kesehatan, Dinkes dan Persi.
Melalui kerja sama tersebut maka peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh layanan dari semua bentuk layanan yang ada di rumah sakit terkait tentunya yang telah dikerjasamakan.