Jaga Hak Pilih Semua Warga Negara, Bawaslu Riau Tidak Permasalahan DPT Orang Sakit Jiwa
"Orang gila yang bisa memilih itu adalah Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Jadi ada kategori sakit jiwa, dan ada gangguan jiwa. Nah, ini kan sakitnya tidak permanen, bisa disembuhkan. Nah, yang kategori ini yang bisa memilih. Dan itu harus mendapatkan rekomendasi dokter, bahwa dia bisa memilih,"ujarnya.
Jadi hal ini harus dipahami masyarakat, agar tidak ada lagi anggapan pemilih gangguan jiwa itu adalah orang gila yang berkeliaran di jalanan dan disuruh memilih di TPS. "Bukan itu. Kalau itu, bisa mengamuk di TPS," pungkasnya.
Ditanya soal pendataan DPT orang sakit jiwa apakah sudah selesai didata oleh KPU atau belum, Dia mengaku belum mendapatkan informasi dari KPU. Tapi intinya berharap DPT orang sakit jiwa ini bisa selesai dituntaskan.
"Kita minta KPU secepatnya menyelesaikan hal menimbang pemilu 2019 semakin dekat, "tutupnya.