Menu

Jokowi Diminta Berhenti Lakukan Kebohongan Publik

Riko 31 Jan 2019, 18:31
Jokowi
Jokowi

"Masyarakat masih ingat, saat itu Jokowi bilang menjadi caleg itu adalah hak dan dijamin konstitusi. Jokowi jadi tampak tak konsisten dengan ucapannya sendiri," jelas Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu.

Karena itu, Ferry meminta Jokowi segera berhenti melakukan kebohongan publik. Capres petahana itu diminta jujur dengan fakta bahwa mayoritas caleg mantan napi korupsi yang diumumkan KPU justru berasal dari partai-partai anggota Koalisi Indonesia Kerja. 

"Gaya Jokowi ini seperti maling teriak maling. Kita minta Jokowi jujur,  jangan menyerang paslon lain dengan isu yang sebenarnya juga dia lakukan dan dia setujui," Ferry mengingatkan. 

Sebelumnya, KPU mengumumkan daftar nama 49 caleg eks koruptor pada Pemilu 2019. Para caleg eks napi korupsi itu terbagi di caleg DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh calon anggota DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, terdapat 49 orang yang berstatus mantan terpidana (korupsi)," kata komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 30 Januari 2019.

Dari 49 caleg itu, 9 merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota. Ilham mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017, caleg mantan terpidana disyaratkan mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik.

Sambungan berita: Sumber:  Jawapos
Halaman: 123Lihat Semua