Menu

Tak Ada Penjelasan, Ketum NasDem Surya Paloh Digugat Kadernya Sendiri ke Pengadilan

Siswandi 6 Feb 2019, 14:36
Kisman Latumakulita memberikan berkas gugatan terhadap Ketum Partai NasDem Surya Paloh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Foto: int
Kisman Latumakulita memberikan berkas gugatan terhadap Ketum Partai NasDem Surya Paloh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: int

"UU mensyaratkan, bila tidak puas dengan hasil sengketa di Mahkamah Partai, maka bisa dilanjutkan ke pengadilan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol," paparnya lagi.

Terkait permasalahan itu, Surya Paloh beberapa waktu lalu sudah mengungkapkan perihal jabatan dirinya sebagai Ketum NasDem. Menurutnya, di dalam partai ada institusi majelis tinggi partai, yang berwenang memerintahkan untuk menunda kongres.

"Berakhirnya memang 6 Maret (2018), tetapi mekanisme AD/ART yang ada di partai, dia tidak baca, dia tidak mengerti itu. Ada institusi majelis tinggi partai yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan partai, misal menunda dulu kongres untuk menghadapi pemilu," ujar Surya pada 25 November 2018 lalu. ***

Halaman: 12Lihat Semua