Menu

Tak Ada Penjelasan, Ketum NasDem Surya Paloh Digugat Kadernya Sendiri ke Pengadilan

Siswandi 6 Feb 2019, 14:36
Kisman Latumakulita memberikan berkas gugatan terhadap Ketum Partai NasDem Surya Paloh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Foto: int
Kisman Latumakulita memberikan berkas gugatan terhadap Ketum Partai NasDem Surya Paloh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: int

RIAU24.COM -  Seorang kader Partai NasDem bernama Kisman Latumakulita, menggugat Ketua Umum NasDem Surya Paloh ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Materi gugatan itu terkait dengan keabsahan Surya Paloh sebagai Ketum NasDem.

"Mengguggat keabsahan Pak Surya Paloh sebagai ketum. Periodisasi jabatan ketum untuk 5 tahun," ungkap Kisman, Usai mengajukan gugatan perdata selisih internal parpol ke PN Jakarta Pusat, Rabu 6 Februari 2019 siang ini.

Kisman mengatakan, masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketum NasDem seharusnya berakhir pada 6 Maret 2018 lalu. Dalam hal ini, pihaknya berpatokan pada SK Kemenkum HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai NasDem. SK tersebut diteken Menkum saat itu, Amir Syamsuddin pada 6 Maret 2013. Sedangkan pada Pasal 21 Anggaran Dasar NasDem, diatur periodisasi kepengurusan selama 5 tahun.

"Tapi sampai sekarang belum ada Kongres (terkait kepengurusan)," sambung Kisman, dilansir detik.com.

Menurutnya, persoalan ini sebenarnya sudah dibawa ke Mahkamah Partai NasDem pada 22 Oktober 2018 lalu. Sebagai tindaklanjutnya, Mahkamah Partai NasDem kemudian menggelar sidang pertama pada 13 November 2018. Sejak saat itu, tak ada lagi kelanjutan atas gugatan Kisman.

Parpol sendiri sudah mengatur ketentuan terkait perselisihan parpol yang diselesaikan Mahkamah Partai paling lambat 60 hari. Karena itu, Kisman memilih membawa gugatannya ke pengadilan.

"UU mensyaratkan, bila tidak puas dengan hasil sengketa di Mahkamah Partai, maka bisa dilanjutkan ke pengadilan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol," paparnya lagi.

Terkait permasalahan itu, Surya Paloh beberapa waktu lalu sudah mengungkapkan perihal jabatan dirinya sebagai Ketum NasDem. Menurutnya, di dalam partai ada institusi majelis tinggi partai, yang berwenang memerintahkan untuk menunda kongres.

"Berakhirnya memang 6 Maret (2018), tetapi mekanisme AD/ART yang ada di partai, dia tidak baca, dia tidak mengerti itu. Ada institusi majelis tinggi partai yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan partai, misal menunda dulu kongres untuk menghadapi pemilu," ujar Surya pada 25 November 2018 lalu. ***