JPU dari Kejati Riau Agendakan Minta Keterangan Ustaz Abdul Somad Pekan Depan
Dalam persidangan, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
"Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad," ujar Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai Astriwati, SH didampingi hakim anggota Basman SH dan Mangapul, SH.
Aksi itu, tambahnya, dilakukan terdakwa di rumahnya diJalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Postingan itu berisikan , "Assalammualaikum.... oooohhh Somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB".
Tulisan itu diposting Joni Boy dengan menggunakan handphone merek Iphone 7 warna hitam dengan kode kunci 190071, email URL https://www.facebook.com/jonny.boyok dan password BONIBOY dan NENEKU SAYANGKU.