Menu

Tuntut Keadilan, 100 Pengacara Dampingi Maryatun Desak Polisi Tuntaskan Kasusnya

TIM BERKAS 36 11 Feb 2019, 07:28
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

"Terhadap AB, oknum Dewan itu pun tidak pernah diperiksa untuk ditanyakan dari mana pekerja atau terduga pelaku itu direkrut," sambung dia.

Ternyata di tahun 2011 di lokasi yang sama, juga terjadi penganiayaan terhadap keluarga Maryatun bernama Suherman. Kali ini, kata Suroto, penganiayaan itu dilakukan langsung oleh AB. Saat itu korban ditendang dan ditusuk dadanya pakai senjata tajam. Dia juga diancam untuk meninggalkan lahan yang dikuasainya.

Kejadian itu pun, sebutnya, telah dilaporkan Suherman ke Polres Rohil, dan terhadap 4 orang saksi yang melihat langsung kejadian itu telah diperiksa. Dalam perkara ini juga telah ada visum.

"Tapi anehnya terhadap AB, sampai sekarang sama sekali tidak pernah diperiksa oleh Polres Rohil," sesal dia.

Dari informasi yang diperoleh Suroto, di tahun 2011 sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap AB. Lalu, di tahun 2018 yang bersangkutan juga sudah dua kali dipanggil. Terhadap AB juga telah beberapa kali dilakukan upaya jemput paksa. Namun polisi tak berhasil membawanya, dengan alasan AB tidak diketahui keberadaanya.

"Ini sangat aneh. Logikanya untuk mencari dan menangkap penjahat di tengah hutan saja polisi mampu. Masa untuk mencari AB yang jelas alamat kantor dan rumahnya, polisi tidak bisa," imbuh Suroto.

Halaman: 234Lihat Semua