Cabuli Anak di Bawah Umur, Kades Aktif Desa Pendekik Bengkalis Ini Ditahan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepolisian resor Polres Bengkalis akhirnya menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Pendekik aktif berinisial JS (53) atas dugaan perbuatan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya JS hanya menjadi status saksi Kepolisian atas dugaan perbuatan tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diketahui masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan langsung dialih menjadi tersangka.
Penetapan dari saksi menjadi tersangka tersebut, Senin 11 Februari 2019 kemarin bertempat di ruang patria tama Polres Bengkalis Jalan Pertanian berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 27 / II / 2019 / Riau / Res-Bks, tgl 06 Februari 2019 atas Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH melalui Paur Humas Polres Iptu Kusnandar Subekti, Selasa 12 Februari 2019 membenarkan telah ditetapkanya Kepala Desa Pendekit dari saksi menjadi tersangka.
"Sebanyak 5 penyidik Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan melakukan proses penyidikan, dan dari hasil kegiatan itu maka dari status saksi menjadi tersangka setelah menerbitkan mindik mindik berkas perkara,"ungkap Paur Humas Iptu Kusnandar Subekti.
Diutarakan Subekti, kejadian tersebut pada bulan Desember tahun 2018 yang hari dan tanggal tidak ingat, korban menerangkan bahwa korban diberikan uang oleh pelaku ketika bulan Desember tersebut.
"Korban dihubungi oleh pelaku JS (53) untuk pengurusan kartu Indonesia pintar, ketika korban menjumpai pelaku tersebut di dalam mobil, korban dibawa jalan jalan dan dilakukan rayuan kepada korban. Mengenai jasa pelaku yang telah membantu keluarga korban tersebut dimana korban tergolong keluarga tidak mampu dan tersangka sering membantu keluarga korban sehingga dalam proses pengurusan Kartu Indonesia Pintar yang dilakukan pelaku kepada korban,"ungkap Iptu Kusnansar Subekti.
Lama kelamaan, lanjut Subekti terjadilah perbuatan cabul tersebut pertama kali dilakukan di dalam mobil milik pelaku. Dan perbuatan tersebut terus berlanjut hingga ketahuan bulan Januari 2019 oleh keluarga korban. Dikarena pihak keluarga tidak terima yaitu Orangtua korban langsung melakukan pelaporan kepada pihak Polres Bengkalis, untuk dapat ditindaklanjuti atas kejadian tersebut.
"Korban ini baru berumur 15 tahun yang merupakan warga desa Pendekik dan masih duduk di bangku sekolah menengah. Dan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,"ungkapnya.
Di samping itu, tersangka JS juga sudah dilakukan penahanan. Dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis.(***)