Menu

Angkutan Umum di Meranti Sudah Bisa Buka Trayek

Ahmad Yuliar 5 Mar 2019, 20:14
Salah satu akses jalan di Selatpanjang Kepulauan Meranti/mad
Salah satu akses jalan di Selatpanjang Kepulauan Meranti/mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG – Dengan kondisi jalan yang sudah membaik di sejumlah wilayah Kepulauan Meranti, sudah bisa membuka trayek angkutan umum. Khususnya opelet atau biasa juga disebut angkot.

Sejumlah trayek yang sudah bisa dibuka diantaranya dari Selatpanjang-Mekong, Selatpanjang Lalang Tanjung, dan Pecah Buyung-Peranggas-Sonde.

“Dengan panjang jalan dan waktu tempuh, maka sudah bisa kita membuka trayek untuk angkutan umum jenis opelet,” ujar Kasi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub Kepulauan Meranti, Abdul Malik S Sos, Selasa (5/3/2019).

Menurutnya dengan jarak tempuh 1 jam atau sekitar lebih kurang 45 kilometer tarif untuk satu orang penumpang bisa dikenakan mulai Rp25 ribu sampai Rp30 ribu.

Namun hingga kini diakuinya belum ada pihak swasta atau investor yang berminat untuk menanamkan modalnya pada bisnis transportasi massal. Jika ada, maka pihaknya siap memberkan izin trayek.

“Dengan kondisi jalan kita yang terus meningkat, sudah bisa ada opelet di sini. Terutama akses antar Kecamatan,” katanya.

Dengan adanya sarana transportasi umum ini akan memudahkan masyarakat yang akan bepergian. Dengan begitu biaya transportasi masyarakat semakin kecil.

Jika memang terwujud, Dishub juga akan mensosialisasikan pengunaan opelet kepada masyarakat. Terutama masyarakat yang akan merasakan dampaknya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD, DR Tartib mengaku mendukung pembukaan trayek transportasi umum darat itu. Namun ia mengingatkan agar dibuat study kelayakan terlebih dahulu. Sehingga nantinya bisa lebih efektif.

“Pada intinya saya mendukung. Tapi perlu dipastikan jalan yang akan dilalui kendaraan transportasi umum tersebut benar-benar sudah memenuhi standar. Terutama lebar jalan,” ingatnya.

Karena menurutnya tidak banyak jalan yang ada di Meranti ini benar-benar sudah bisa dilalui kendaraan transportasi umum roda empat. Artinya jangan sampai salah berikan trayek.

“Kalau salah memberikan izin trayek malah akan merugikan. Karena beberapa jalan masih kecil dan bisa memicu kecelakaan,” ungkap Tartib.(***)


R24/phi/mad