Jika Tak Proses Laporan terhadap Jokowi, Eggi Sudjana Ancam Duduki Bawaslu
RIAU24.COM - Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks, Eddi Sudjana, mengancam akan menduduki Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Langkah itu akan dilakukan pihaknya, bila Bawaslu tidak memproses laporan yang telah disampaikan pihaknya, terkait dugaan kebohongan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo saat debat kedua pilpres 2019.
Menurut Eggi, sesuai aturan yang berlaku, Bawaslu harus memproses laporan terhadap Jokowi tersebut selama 14 hari kerja. Laporan tentang dugaan kebohongan itu, telah disampaikan pihaknya pada 19 Februari 2019 lalu.
"Jatuhnya tanggal 8 Maret 2019 nanti 14 hari. Tanggal 8 Maret Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks itu akan duduki Bawaslu jika tidak melakukan tugasnya," ujar Eggi di Kantor Bawslu RI, Jakarta, Selasa 5 Maret 2019.
Menurut Eggi, kedatangan pihaknya bertujuan untuk mengingatkan Bawaslu agar memproses laporannya tersebut. Ia berharap Bawaslu dapat bersikap adil.
"Kita minta Bawaslu bertindak tegas, kalau tidak untuk apa pemilu ini, biayanya mahal hanya menghasilkan pemimpin bohong," ujar Eggi.
Tidak hanya itu, kedatangannya jugamembawa barang bukti tambahan. Yaitu video pernyataan Jokowi soal Tax Amnesty pada tahun 2016 lalu. Ketika itu, Jokowi menyatakan ada uang senilai Rp11 ribu triliun milik WNI yang beredar di luar negeri.
Menurutnya, bukti tambahan itu juga merupakan bentuk kebohongan yang dilakukan Jokowi sebagai kepala negara. Sebab, pernyataan itu berlawanan dengan ucapan Jokowi di Gorontalo, yang menantang calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal uang WNI sebesar Rp11 ribu triliun di luar negeri.
"Jokowi membohongi rakyat Indonesia negara jadi rugi, tapi kemarin ketika Prabowo ungkit lagi malah nanya datanya mana. Ini perbuatan tercela juga karena membohongi rakyat Indonesia," tambahnya.
Dalam hal ini, kliennya meminta Jokowi didiskualifikasi dari pemilu lantaran sudah mengeluarkan pernyataan bohong. Ia berujar jika laporannya disebut tidak terbukti, maka Bawaslu dinilai sebagai pengkhianat bangsa.
"Kalau Bawaslu mengatakan sampai Jokowi tidak terbukti ini jelas Bawaslu sebagai tim suksesnya Jokowi," kata Eggi.
Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya bukan tim sukses capres mana pun. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mengkaji laporan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bagja meminta masyarakat menunggu proses pelaporan tersebut. Sampai saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pengkajian, dan proses selanjutnya akan diumumkan pada 8 Maret 2019 mendatang.
"Yang jelas laporan telah kita terima, kita lagi mengkaji dalam satu dua hari ini sesuai 14 hari kerja kan, kita akan lihat nanti hasil kajian terkait klarifikasi beberapa pihak juga kita lihat," kata Bagja, dilansir cnnindonesia.
Sebelumnya, pada 19 Februari 2019 lalu Jokowi dilaporkan dengan berlapis-lapis pasal, yakni Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 Jo pasal 421 KUHP jo pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu. ***