Menu

Bawaslu Tindak Lanjuti Video Provokatif Terkait Tak Ada Lagi Tahlil Jika Maruf Kalah

M. Iqbal 19 Mar 2019, 12:20
Cawapres Maruf Amin
Cawapres Maruf Amin

RIAU24.COM - Di media sosial Twitter, viral sebuah video dimana seorang ceramah yang menyatakan jika Maruf Amin kalah, maka di istana negara tidak akan ada zikir maupun hari santri.

Terkait hal itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan jika pihaknya akan segera mengusut laporan tersebut sebagai temuan Bawaslu.

zxc1

"Bawaslu akan segera menindaklanjuti," ujar Fritz yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa 19 Maret 2019.

Bawaslu juga akan menindaklanjutinya sebagai temuan. Dan tidak menutup kemungkinan jika ada masyarakat yang membuat laporan dengan bukti yang bisa membantu pengkajian.
zxc1

Bawaslu sendiri memiliku waktu 14 hari kerja setelah laporan atau temuan teregistrasi untuk mengusut dugaan pelanggaran pemilu. Hal itu juga diatur Pasal 454 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).