Menu

Belum Satupun Hotel di Meranti Bayar Pajak Air Bawah Tanah

Ahmad Yuliar 19 Mar 2019, 17:55
Pajak Air Bawah Tanah/int
Pajak Air Bawah Tanah/int

RIAU24.COM -  SELATPANJANG – Pengelolaan Pajak Air Bawah Tanah belum digarap maksimal. Dari potensi yang ada, hanya dua perusahaan yang baru berpartisipasi membayarkan pajak atas penggunaan air bawah tanah.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi (BPPRD), Agib mengatakan saat ini baru perusahaan PT Meranti Tirta Investasi yang membayarkan pajak air bawah tanah. Selain itu EMP Malacca Strait SA yang sedang diprogres.

“Sementara hotel, belum atupun membayar pajak air bawah tanahnya,” ungkapnya.

Namun ia tidak akan tinggal diam. Tahun ini akan diupayakan agar bagaimana seluruh hotel bisa membayar pajak tersebut.

“Kita akan gunakan water meter atau alat untuk mengukur berapa air yang diambil dari dalam tanah. Sehingga bisa dihitung berapa besar pajak yang harus dibayar,” kata Agib.

Selain hotel, Bidang PAD juga akan memburu sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti. Diantaranya, EMP Malacca Strait SA, PT NSP, PT SRL, dan PT Timah.

Halaman: 12Lihat Semua