Kejutan Lagi, Ada Menteri Kabinet Jokowi Disebut Ikut Dalam Kasus Amplop Dugaan 'Serangan Fajar' Bowo
"Kalau memang ada informasi, disampaikan saja ke penyidik. Tapi tentu KPK tidak bisa mempublikasikan sekarang isi berita acara itu apa. Itu kan teknis sekali dalam penyidikan. Nanti di sidang paling mungkin kami sampaikan," terangnya.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, keterangan yang mengikat secara hukum adalah yang disampaikan kepada penyidik dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan yang masuk kategori ini, akan ditindaklanjuti KPK.
"Kalau keterangan disampaikan kepada penyidik kan dituangkan dalam berita acara, itu yang mengikat secara hukum. Bagi kami, kalau itu disampaikan, akan kami tindak lanjuti melalui proses verifikasi sesuai dengan metode penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Concern KPK pada pada hal tersebut," ujarnya, dilansir detik. ***