Menu

Banyak Kesalahan dan Resahkan Masyarakat, Bawaslu Diminta Hentikan Situng KPU

Siswandi 3 May 2019, 00:41
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad melaporkan Situng KPU ke Bawaslu. Foto: int
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad melaporkan Situng KPU ke Bawaslu. Foto: int

RIAU24.COM -  Hingga saat ini, masih banyak kesalahan entry data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga meresahkan masyarakat. Karena itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginstruksikan KPU untuk menghentikan proses Situng tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, saat melaporkan KPU ke Bawaslu, Kamis 2 Mei 2019 tadi malam.

Menurutnya, Situng KPU saat ini telah membuat resah masyarakat karena banyak terjadi kesalahan entry data. Parahnya, kesalahan-kesalahan itu berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi.

"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang," terangnya, dilansir kompas.

"Hal ini disebabkan karena banyaknya human error pada Situng KPU, dan pada penghitungan-penghitungan yang terkadang suara pasangan nomor urut 02 itu tidak bergerak naik atau malah berkurang," tambahnya.

Karena itu, pihaknya meminta Bawaslu menginstruksikan KPU untuk menghentikan Situng dan selanjutnya menunggu publikasi lewat penghitungan manual berjenjang yang saat ini sedang berjalan.

Tak hanya itu, BPN juga meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi administratif kepada KPU karena sudah memberlakukan Situng yang meresahkan masyarakat dalam tahapan pemilu.

Saat ditanya pasal apa yang dilanggar KPU, Dasco mengatakan aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Bawaslu dan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Segera Proses
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan yang dikonfirmasi beberapa saat kemudian, mengatakan pihaknya akan segera memproses laporan BPN tersebut.

"Laporan itu nanti kami akan kaji dan kami akan plenokan. Nanti kami tindak lanjuti. Kalau memenuhi syarat formil materiil, maka karena mereka laporkan administratif nanti kita akan sidangkan ajudikasi. Sidangnya terbuka," terangnya.

Menurutnya, melalui mekanisme sidang terbuka, maka tak ada yang ditutup-tutupi sehingga masyarakat bisa mengontrol langsung. Sesuatu aturan, Bawaslu harus memproses laporan tersebut maksimal selama 14 hari. Karena itu pihaknya akan segera menggelar rapat pleno.

199 Kesalahan
Terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan, selama proses penghitungan berlangsung, pada Situng KPU telah ditemukan 199 kesalahan entry data dari 199 TPS.
Kesalahan yang dimaksud ialah ketidakcocokan antara data scan formulir C1 dengan entry data di Situng. Ia juga mengakui kesalahan berdampak terhadap pengurangan jumlah suara paslon atau penambahan jumlah suara paslon.

Dari jumlah kesalahan entry tersebut, sebanyak 176 kesalahan telah diperbaiki. Sisanya, 23 masih dalam proses perbaikan. ***