Menu

KPU Tetap Tolak Desakan Penghentian Situng

Riko 4 May 2019, 15:27
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Komisi pemilihan umum (KPU) tetap tidak bersiada menghentikan sistem informasi penghitungan suara (Situng). KPU tetap melanjutkan situng karena menganggap masyarakat berhak memantau dan mendapat informasi penghitungan suara melalui situng.

"Situng akan dihentikan setelah selesai di-entry, karena itu merupakan hak publik mendapatkan informasi," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU, melansir dari Republika Sabtu 4 Mei 2019.

Tekanan penghentian situng muncul umumnya dari kubu peserta pilpres paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tokoh di balik Ijtima' Ulama, Habib Rizieq Syihab, ikut menyuarakan permintaan penghentian situng karena banyaknya kesalahan entri.

Viryan pun mengakui adanya sejumlah kekeliruan dan kesalahan dalam entri data situng. KPU mengklaim terus melakukan perbaikan.

Viryan mengatakan, situng tetap harus dikuatkan karena merupakan jalan bagi para peserta pemilu dan masyarakat untuk mengakses formulir C1. Ia menganggapnya sebagai kebutuhan bersama.

"Jadi situng keebutuhan kita bersama kalau kita mau jujur dan situng dibuat KPU sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan. Kejujuran itu bagi kami bukan hanya kata-kata kami jujur, tapi kami ikhtiar sebaik mungkin dengan kerja terbuka dan transparan," kata Viryan.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi pada Kamis (2/5) sudah melaporkan kesalahan entri situng pada Bawaslu. Ketua Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, menilai bahwa Situng KPU sudah meresahkan dan situng membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi kepada pemilu itu menjadi berkurang.

"Sebab, terjadi banyak human error pada situng yang terkadang membuat suara 02 tidak bergerak naik, malah bahkan berkurang,"  ujar Sufmi kepada wartawan di Kantor Bawaslu,  Thamrin, Jakarta Pusat,  Kamis Mei 2019.