Ternyata, Begini Cara Kartel Narkotika Cuci Uang, Asetnya Capai Triliunan Rupiah
Devy disidang. Pada 28 November 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya dengan hukuman 17 tahun penjara. Selain itu, aset Devy dari pencucian uang narkoba juga dirampas negara.
Masih dalam kasus yang sama, Hendi dihukum 8 tahun penjara.
Tak terima, Devy pun mengajukan banding. Hasilnya, harapan Devy mendapat vonis yang sesuai dengan harapannya, masih kandas.
Dalam keputusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan keputusan PN Jakarta Barat tersebut.
"Menguatkan putusan PN Jakbar NOmor 1180/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 28 November 2018 yang dimintakan banding," demikian bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Rabu 8 Mei 2019.
Duduk sebagai ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota M Zubaidi Rahmat dan Nyoman Deddy Triparsada.