Menu

11 Persen Penyelenggara Negara Bengkalis Tidak Sampaikan LHKPN ke KPK

Dahari 12 May 2019, 13:37
Sekda Bengkalis H Bustami HY/hari
Sekda Bengkalis H Bustami HY/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Sebanyak 88,6% pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H. Bustami Hy kepada sejumlah wartawan, Minggu 12 Mei 2019.

Bustami menyebutkan, sebanyak 11,4% atau sekitar 27 dari 228 penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang tidak patuh menyampaikan laporan sampai batas waktu penambahan yang telah ditentukan.

"Sudah 88,6% yang sudah menyerahkan LHKPN tinggal 11,4% yang belum atau lebih kurang sebanyak 27 orang ASN. Seluruh kepala perangkat daerah sudah menyerahkan semua,"ungkap Sekda Bengkalis.

Disinggung sanksi yang akan diberikan kepada pejabat negara yang "tidak patuh", Sekda Bustami menegaskan akan dilakukan sesuai dengan peraturan bupati yang ada, tetap diterapkan dan pertegasannya akan dilakukan secara berangsur-angsur. Bagi penyelenggara negara yang tidak patuh tersebut akan dilakukan pemotongan terhadap hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersangkutan.

"Karena ini yang paling mudah atau instan untuk dimengerti. Dengan pemotongan TPP pejabat penyelenggara negara akan antusias menyampaikan laporan. Kemudian di tahun depan bukan LHKPN saja, tetapi juga Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sejalan, jadi sanksi itu dari tahun ke tahun akan kita pertegas. Karena sejak terakhir Maret 2019 yang menyampaikan hanya 60% namun setelah informasi pemotongan TPP ini akan dilakukan, menjadi naik hingga April terakhir ini menjadi hampir 90% yang melapor. Untuk laporan tahun 2018 tidak ada lagi penambahan waktu untuk menyampaikan LHKPN. Jadi menyisakan sekitar 11,4% lagi dan ini yang akan dipotong TPP-nya," ungkapnya seraya menyebut bahwa batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret berikutnya.***

Halaman: 12Lihat Semua