Menu

Sjamsul Nursalim Ditetapkan Tersangka SKL BLBI, KPK Lacak Asetnya di Tanah Air

Siswandi 28 May 2019, 22:47
Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan pengusaha Sjamsul Nursalim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait diterbitkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Seiring dengan penetapan status tersangka itu, penyidik KPK saat ini tengah melacak aset yang bersangkutan yang berada di Tanah Air. Hal itu mengingat saat ini Sjamsul menetap di Singapura.

Penetapan status tersangka itu diputuskan, setelah penyidik lembaga antirasuah itu melakukan gelar perkara atas hasil pengembangan perkara terpidana Syafruddin Arsyad Temenggung, yang juga mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dalam kasus ini, Syafruddin telah divonis pidana penjara selama 13 tahun.

Hal itu dibenarkan Ketua KPK, Alexander Marwata. "Ya, sudah (tersangka)," ungkapnya, ketika dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.

Saat ini, Sjamsul Nursalim, yang notebene mantan obligor BDNI, menetap di Singapura. Meski demikian, Alex memastikan mekanisme peradilannya tidak ada kendala.  

"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," terangnya, dilansir viva.

Disinggung soal sulitnya penerapan hukuman badan karena Sjamsul Nursalim berada di luar negeri, mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut mengatakan pihaknya dapat menyita aset-aset Sjamsul Nursalim yang masih ada di Indonesia sebagai pengembalian kerugian negara.

"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak tim Labuksi KPK," terangnya lagi.

Untuk diketahui, dalam kasus ini awalnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis Syafruddin dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Menyikapi vonis itu, mantan Ketua BPPN ini kemudian mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Terkait vonis, pihak Syafruddin kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. ***