Menu

Ahok Sebut Anies Baswedan Pintar Ngomong, Gerindra Balas Begini

Siswandi 20 Jun 2019, 12:10
Beberapa bangunan yang telah berdiri di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: int
Beberapa bangunan yang telah berdiri di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: int

"Pada zaman Pak Ahok tidak buat aturan. Itu kan bangunan itu berdiri tidak ada (aturan). Reklamasi nggak jelas, bangunan nggak jelas. Itu bukan hanya saat Pak Anies bangunan itu dibangun. Sampai 1.000 unit kalau tidak salah," ungkapnya.

Pemprov DKI sebelumnya mengeluarkan IMB untuk bangunan yang berada di pulau reklamasi. Padahal bangunan-bangunan tersebut sempat disegel oleh Pemprov karena dinilai melanggar izin. Setidaknya, ada 932 bangunan yang disegel karena tak memiliki IMB.

Setelah menyegel bangunan di pulau reklamasi, Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi. Hal ini sesuai dengan janji kampanye Anies sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI.

Pada 2019, Pemprov DKI mengeluarkan IMB untuk bangunan di pulau itu. Salah satu dasar hukum diterbitkannya IMB itu, menurut Anies, adalah Pergub 206/2016 tentang PRK.

Dalam keterangannya belum lama ini, Anies Baswedan mengatakan, ada sekitar seribu unit rumah yang telah dibangun pengembanga di kawasan pulau reklamasi itu sepanjang tahun 2015-2017. Menurutnya, aktivitas pembangunan rumah itu sudah berlangsung sebelum ia menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Guna menyelesaikan polemik itu, pihaknya melihat ada tiga fakta. Pertama. adanya Pergub DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang PRK. Kedua, ada lahan kurang dari 5 persen di pulau reklamasi yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada Pergub tersebut. Ketiga, ada pelanggaran membangun tanpa IMB.

Halaman: 123Lihat Semua