Menu

Ahok Sebut Anies Baswedan Pintar Ngomong, Gerindra Balas Begini

Siswandi 20 Jun 2019, 12:10
Beberapa bangunan yang telah berdiri di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: int
Beberapa bangunan yang telah berdiri di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: int

"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," terang Anies.

Terkait hal itu, mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, pun angkat bicara. Menurutnya, ada dasar alasan mengapa ia menerbitkan Pergub tersebut.

"Aku udah malas komentarinya. Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," terangnya, Rabu kemarin.

Ahok mengatakan Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara diterapkan untuk warga yang sudah membeli rumah di pulau reklamasi.

Ahok mengaku heran Pergub yang diterbitkannya dijadikan dasar hukum oleh Anies untuk menerbitkan semua IMB bangunan di pulau reklamasi.

Dia kemudian menyamakan Anies dengan oknum anggota DPRD DKI Jakarta yang menolak NJOP 15 persen saat pembahasan Perda Tata Ruang di pulau reklamasi. Ahok pun menyebut Anies pintar ngomong sehingga IMB bisa muncul tanpa Perda. ***

Halaman: 23Lihat Semua