Menu

Bambang Widjojanto Sebut MK Seleksi Aturan Hukum

Siswandi 27 Jun 2019, 23:42
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

RIAU24.COM -  Ketua tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menilai Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan sengaja menyeleksi aturan hukum demi dicapainya putusan menolak seluruhnya gugatan atas hasil Pilpres 2019.

Menurut pria yang akrab disapa BW ini, tindakan MK tersebut pada akhirnya membuat Prabowo-Sandi tetap menjadi pihak yang tidak menang di pilpres.

"Memang ada perbedaan-perbedaan dalam cara memandang dan membuktikan kasus ini," lontarnya, usai sidang putusan di Gedung MK, Kamis 27 Juni 2019 malam.

Salah satunya terlihat saat hakim konstitusi menyatakan bahwa BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, bukan BUMN.

Hal itu membuat salah satu hal yang digugat kubu 02, yaitu posisi cawapres bernomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai pejabat di kedua perusahaan, yang membuatnya melanggar aturan pemilu, menjadi ditolak.

"Mahkamah Konstitusi dengan sengaja tidak merujuk pada dua putusan MK yang berkaitan dengan anak cabang perusahaan. Yang dipakai adalah UU BUMN dan UU Bank Syariah, tapi tidak menggunakan Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2012 misalnya," tambahnya, dilansir viva.

Selain itu, ia juga menilai MK tidak melakukan judicial activism.

"Saya mengatakan mahkamah tidak melakukan apa yang disebut dengan judicial activism yang berpihak dan berpucuk pada sebagian putusannya sendiri maupun sebagian tindakan yang selama ini dilakukan," tambahnya, dilansir detik.


BW mengambil contoh dalam dalil gugatannya soal dana kampanye Jokowi. Menurut, BW, MK tidak memperhatikan materi tim 02 yang rujukannya dari Bawaslu.

"Contohnya lagi mengenai soal Dana kampanye. Mahkamah dengan sengaja tidak mengkaji aturan atau laporan yang ada di Bawaslu. rujukan yang dipakai kami adalah dari Bawaslu. Sudah jelas betul di situ disebutkan dana kampanye dari pasangan 01 capresnya Sekian banyak, dari Cawapresnya sekian banyak. Nah itu tidak dipakai, yang dipakai adalah laporan dari akuntan publik, tapi laporan dari Bawaslu tidak sama sekali dikaji," ungkap BW,

Meski demikian, BW mengaku menghormati putusan MK yang menolak gugatannya secara bulat. Pihaknya akan segera memberi tahu ke Prabowo-Sandiaga terkait putusan MK malam ini.

Dalam kesempatan itu, BW menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat yang turut mengawal proses gugatan kubu 02 di MK.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mengawal proses sidang MK ini, yang telah membantu kami dalam proses ini dengan memberikan berbagai dokumen, memberikan dukungan, dan memberikan doa setiap hari. Sehingga pada akhirnya kita sampai di ujung dari seluruh proses ini," tutupnya. ***