Menu

Ketua DPRD Andi Putra Marawang dan Apresiasi Upaya Masyarakat Desa Sikijang

Replizar 2 Jul 2019, 22:43
Ketua DPRD Kuansing saat menghadiri  dan membuka Tradisi Marawang di Desa Sikijang, Kecamatan Logas Tanah Darat/zae
Ketua DPRD Kuansing saat menghadiri dan membuka Tradisi Marawang di Desa Sikijang, Kecamatan Logas Tanah Darat/zae

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH, mengapresiasi upaya dan kerja keras masyarakat dan aparat Desa Sikijang, dalam upaya melestarikan lingkungan.

Hal itu diungkapkannya saat menghadiri dan membuka Tradisi Marawang di Desa Sikijang, Kecamatan Logas Tanah Darat atau LTD Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (2/7) pagi.

Menurut Andi, tidak semua desa punya acara dan bisa melestarikan alam seperti adanya sungai larangan di Sikijang ini."Setahu saya, ini hanya ada di Desa Pangkalan Indarung dan Sikijang ini," sebutnya.

"Oleh sebab itu, dirinya selaku DPRD Kuansing, sangat mengapresiasi upaya masyarakat dan aparatur desa di sini," ujarnya.

Sementara Kepala Desa Sikijang,Hajri Nandar mengucapkan terima kasih atas kunjungan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH, Camat LTD, Jon Pite Alsi, Kapolsek dan undangan lainnya.

"Mohon  terus dukungan dan pembinaan dari semua pihak, terutama Pak Ketua DPRD Kuansing," paparnya.

Dirinya juga sangat berharap, Ketua DPRD Andi Putra bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat, berupa pengaspalan jalan. Sebab, kini kondisi jalan ke Desa Sekijang cukup memprihatinkan.

"Kalau panas berdebu, kalau hujan berjibaku dengan lumpur. Oleh sebab itu, besar harapan masyarakat kepada Ketua DPRD Andi Putra bisa memperjuangkan aspirasi ini," harapnya.

Terkait hal itu, Andi Putra akan mengupayakan."Kita fokuskan dulu, agar ruas jalan ini masuk dalam RPJMD, nanti kalau sudah masuk, tinggal kita perjuangkan masuk di APBD saja lagi, " sarannya.

Seperti diketahui, masyarakat Sikijang menjadikan sungai Batang Sikijang sebagai sungai larangan, yang hanya bisa dipanen ikannya sekali setahun. Bila ada warga yang menganggu, tidak sesuai ketentuan adat dan desa, maka dikenakan denda sebesar Rp10 juta.***


R24/phi/zar