Menu

Pemko Pekanbaru Potong Puluhan Kanopi di Ruko Jalan Sudirman, Ini Alasannya

Riki Ariyanto 8 Jul 2019, 18:08
Pemko Pekanbaru potong kanopi ruko-ruko yang langgar aturan (foto/surya)
Pemko Pekanbaru potong kanopi ruko-ruko yang langgar aturan (foto/surya)
Awalnya, permasalahan ini diangkat oleh masyarakat melalui media sosial. Sehingga, banyak tanggapan dari masyarakat lainnya. 

Aturan kanopi sendiri tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Bangunan Jalan-Jalan Utama di Kota Pekanbaru. Di dalam Perwako itu disebutkan bahwa  masyarakat tidak boleh menambah bangunan di luar tanahnya sendiri.

"Artinya, pemilik ruko membuat kanopi di dalam persil tanahnya sendiri. Jangan membuat kanopi di atas trotoar," kata Indra Pomi.

Halaman: 234Lihat Semua