Menu

Pimpinan MBC Hotel Dipanggil Terkait Segel Satpol PP Pekanbaru di Tempat Sampah

Riki Ariyanto 9 Jul 2019, 22:24
Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono (foto/int)
Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono (foto/int)

RIAU24.COM -  Selasa 9 Juli 2019, Pihak pengelola sekaligus pimpinan MBC Hotel dan Fun Zone disurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Surat tersebut berisi pemanggilan untuk mengklarifikasi tentang pita segel yang dibuang ke bak sampah.

zxc1

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Selasa (9 Juli 2019). Agus Pramono katakan surat sudah dilayangkan ke pimpinan MBC Hotel untuk dipanggil atas dibuka garis dilarang melintas milik Satpol PP. Atas temuan itu, maka pimpinan MBC Hotel akan diperiksa untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

zxc2

"Kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Perbuatan membuka garis dilarang melintas Satpol PP bisa dijerat dengan pidana," kata Agus Pramono.

Agus Pramono menegaskan segel Satpol PP yang berisi larangan melintas itu tidak boleh dibuka sembarangan. Apalagi jika pita larangan melintas itu dibuka pihak MBC Hotel sendiri. "Sesuai ketentuannya, surat panggilan itu berlaku tiga hari sejak surat dilayangkan. Kami akan proses sesuai hukumnya, sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Agus Pramono.

Sementara itu General Manager MBC Hotel Liyan Sitanggang mengatakan akan mengecek ke timnya terlebih dahulu mengenai surat dari Kasatpol PP Pekanbaru tersebut. "Saya cek ke team dulu," ujarnya singkat.

Sebagai informasi sebelumnya, akhir pekan lalu segel Satpol PP Pekanbaru dibuka dan dibuang oleh orang tak bertanggungjawab. Hal ini membuat Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono berang dan menanyai langsung manajemen MBC Hotel.