Menu

Terungkap, Tersangka 881 Butir Ekstasi Seorang Disk Jockey Di Pekanbaru

Khairul Amri 1 Aug 2019, 14:43
Tersangka R saat diamankan Satlantas Polda Riau beberapa waktu lalu
Tersangka R saat diamankan Satlantas Polda Riau beberapa waktu lalu

RIAU24.COM - Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau masih terus melakukan pengembangan secara intensif, kasus seorang pemuda yang diamankan Satlantas Polda Riau kedapatan membawa 881 butir pil ekstasi.

Pria yang diketahui berinisial RJO alias Ridwan diamankan Satlantas Polda Riau pada Senin, 29 Juli 2019 lalu di Jalan Ade Irma Suryani, Pekanbaru dan saat ini ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Riau.

Dari informasi yang diperoleh tersangka Ridwan berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) di Kota Pekanbaru, dan hal itu dibenarkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman, Kamis (1/8/2019) siang.

"Benar, tersangka R ini profesinya Disk Jockey disebuah tempat hiburan malam," ujar pada Riau24.com setelah ekspose tersangka dan barang bukti.

Kombes Suhirman menyebutkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap R. "Masih kita kembangkan kasusnya, apakah R ini penyuplai narkoba ke tempat hiburan malam tempat ia bekerja," ungkapnya.

Untuk itu, menurutnya tak tutup kemungkinan pihaknya akan melakukan razia secara mendadak di tempat hiburan malam.

"Kita tetap akan melaksanakan program razia secara mendadak di tempat hiburan malam dalam waktu dekat," pungkasnya.