Menu

Skandal BLBI, KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Buronan

Riko 2 Aug 2019, 19:16
Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Sjamsul Nursalim sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

"Iya sudah (diputuskan). Iyah DPO iya iya. Gitu ya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarts, melansir dari Suara pembaharuan Jumat 2 Agustus 2019.

Saut menyebut Kedeputian Penindakan telah menyiapkan surat DPO tersebut. Namun, Saut belum menjelaskan secara rinci apakah surat tersebut sudah dikirimkan ke Interpol atau belum.

"Saya belum tahu teknisnya seperti apa tapi kemarin dari Deputi sudah menyiapkan itu," kata Saut.

Sjamsul dan Itjih diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbit Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), yakni pada 28 Juni 2019 dan 19 Juni 2019. Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu.

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah kedua tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd. Tak hanya melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura.

Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura. Bahkan, Sjamsul dan Itjih diketahui selalu mangkir untuk dimintai keterangan sejak kasus yang menjerat mereka masih dalam proses penyelidikan.

Diberitakan, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.