Menu

Jaring Ikan di Perairan Indonesia, Kapal dan Nakhoda Malaysia Diamankan Satpol Air Bengkalis

Dahari 7 Aug 2019, 14:05
Nakhoda kapal warga Malaysia diamankan  Satpolair Polres Bengkalis/hari
Nakhoda kapal warga Malaysia diamankan Satpolair Polres Bengkalis/hari

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang diduga pelaku ilegal fishing yang merupakan satu orang warga Negara Malaysia dan satu orang merupakan warga asal Bengkalis diamankan Sat Polair Polres Bengkalis 8 Juli 2019 lalu.

Kedua pelaku ini lantaran kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Bengkalis dengan menggunakan kapal pompong berbendera Malaysia Nomor lambung JHF 2250 B.

Kasat Polair Polres Bengkalis AKP Yudhi Franata S.IK melalui Kanit Gakkum Pol Air Ipda Dodi Ripo, Rabu 7 Agustus 2019 kepada sejumlah wartawan membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku diduga sedang melakukan aktivitas ilegal fissing diperairan yuridiksi Indonesia.

"Saat itu, anggota Satpol Air kita dilapangan mendapat informasi dari masyarakat nelayan bahwa, diperairan yuridiksi Indonesia ada yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bendera malaysia,"ungkap Kanit Gakkum Pol Air Bengkalis, Ipda Dodi Ripo.

Mendapat informasi itu, lanjut Dodi Ripo, kemudian speed boat Pol KP. Kurau IV-2304 Pol Air langsung menuju diperairan Bantan- Selat Melaka dimana aktivitas nelayan berbendera malaysia tersebut sedang berlangsung.

"Mereka ini sedang menjaring ikan dititik kordinat 01'39'35'23" N, 102' 33'19'76" E. Saat ditanya dokumen kapal oleh anggota dilapangan, ternyata nahkoda kapal tidak dapat menunjukan surat izin penangkapan ikan. Saat itu, barang bukti ditemukan dua ekor hasil tangkapan dan sejumlah jaring langsung ditarik ke Pos Pol Air Bengkalis,"ujarnya lagi.

Kedua pelaku ini, diantaranya Atas Bin Aris (53) kelahiran Bengkalis dan Muhammad Hafiz Bin Mohd Ali (26) warga Jalan Parit Laut Parit Jawa 84150 Muar, Malaysia.

Dan untuk kedua tersangka ini, Pasal yang disangkakan adalah, Pasal 93 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Pasal atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 K.U.H Pidana, dengan ancaman 6 tahun kurungan Penjara.

Disamping itu, diungkapkan Dodi Ripo, Rabu 7 Agustus 2019. Kedua diduga pelaku ilegal fissing tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam tahap II (P21).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi- Pidum) Iwan Roy Carles membenarkan telah mendapat berkas perkara pelimpahan pelaku ilegal fishing dari penyidik Sat Polair Polres Bengkalis.

"Benar kita hari ini mendapat berkas perkara pelimpahan pelaku ilegal fishing, yang merupakan warga negara Malaysia," ungkapnya.***


R24/phi/hari