Menu

Hari ke-10 Ops Muara Takus, Satlantas Bengkalis Tangani 119 Pelanggaran

Dahari 10 Sep 2019, 16:41
Operasi Patuh Muara Takus 2019 di Bengkalis/hari
Operasi Patuh Muara Takus 2019 di Bengkalis/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Digelarnya Operasi Muara Takus 2019 di Kabupaten Bengkalis, Riau, banyak ditemukan pelanggaran pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pelanggaran pun bervariasi, sehingga petugas gabungan Kepolisian Satlantas Polres Bengkalis, memberikan sanksi terhadap pengendara sesuai dengan tingkat pelanggaranya berupa slip tilang warna biru dan merah.

Tetapi tidak sedikit juga, pelanggaran lalu lintas memahami dan asal meminta surat tilang berwarna tertentu kepada Polisi tanpa mengetahui fungsinya.

Lalu apa perbedaan selip tilang warna merah dan biru tersebut?...

Kasat Lantas Bengkalis, AKP Hairul Hidayat, S.I.K mengatakan surat tilang yang ditujukan kepada pelanggar ada dua jenis merah dan biru.

"Kita juga memberi pemahaman kepada pelanggar apa kesalahan dari si pengendara, pasal berapa yang dilanggar, dan tabel yang berisi jumlah denda yang harus dibayar,"ungkap Kasat Lantas melalui Kanit Dikyasa Iptu Andri Saputra, Selasa 10 September 2019.

Dikatakan Iptu Andri Saputrq, saat pengendara menerima kesalahan dan mengakui pelanggaran yang dilakukan tersebut Polisi akan memberikan slip biru.

"Pengendara tersebut bisa menerima slip biru. Dan bisa langsung membayar denda di Bank BRI," ujarnya.

Sementara, memasuk hari kesepuluh ini digelarnya operasi Muara Takus 2019. Satlantas Bengkalis telah menangani kasus pelanggaran sebanyak 119 perkara tilang.

"Didominasi pelanggaran oleh sepeda motor sebanyak 95 perkara, dan lainnya. Keseluruhan perkara ini diberikan kartu biru dan langsung membayar denda ke Bank Riau,"ungkapnya.

Sedangkan, bagi pengendara yang tidak terima akan pelanggaran diberikan oleh Polisi boleh meminta sidang pengadilan.

"Kita akan berikan slip merah. Selanjutnya pengadilan yang memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan serta pelanggar dalam persidangan di pengadilan," pungkasnya.***


R24/phi/hari