JPU Kejari dan Satpol Air Bengkalis Musnahkan Kapal Ilegal Fishing dengan Cara Dibakar
RIAU24.COM - BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri bersama aparat Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis, memusnahkan satu unit kapal motor penangkap ikan (ilegal fishing) asal Malaysia, Rabu 11 September 2019.
Pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah mempunyai hukum tetap tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan akhirnya dibiarkan tenggelam di Perairan Selat Bengkalis tepatnya di depan Pos Polair Polres Bengkalis Sungai Bengkel.
Selain satu unit kapal bernomor lambung JHF 2250 B itu, juga dimusnahkan jaring dan perlengkapannya.
Hadir menyaksikan saat pemusnahan itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Charles, SH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Oki Winarta, SH serta sejumlah staf Pidum Kejari Bengkalis didampingi Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakkum) Polair Polres Bengkalis, Ipda Dodi Ripo serta jajaran Satpolair.
"Sudah berkekuatan hukum tetap sehingga pemusnahan ini bisa dilakukan. Kapal serta isinya dimusnahkan dengan cara dibakar di tengah laut,"ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Oki Winarta SH, saat didampingi Kasi Pidum, Iwan Roy Charles dan Kanit Gakkum Ipda Dodi Ripo usai gelar pemusnahan.
Sementara Kanit Gakkum Polair Ipda Dodi Ripo menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahlan itu merupakan kasus illegal fishing di wilayah Perairan Indonesia Selat Malaka, yang diamankan aparat petugas pada Juli 2019 silam.
Saat itu, petugas Pol Air mengamankan satu warga negara Malaysia dan satu warga Indonesia asal Bengkalis Atan bin Aris (53) dan Muhammad Hafiz Bin Mohd Ali (26) warga Jalan Parit Laut Parit Jawa 84150 Muar, Malaysia yang sedang melakukan aksi menangkap ikan menggunakan kapal berbendera Malaysia.
Dijelaskan Ripo, petugas mendapati satu unit kapal berbendera Malaysia sedang menjaring ikan di titik koordinat 01'39'35'23" N, 102' 33'19'76" E dan telah memasuki wilayah Perairan Indonesia.
Aksi pencurian ikan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 93 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 K.U.H Pidana.***
R24/phi/hari