Karena Dua Faktor Ini, Laode Nilai Ada Kejanggalan Dalam Pembahasan Revisi UU KPK
Ilustrasi
2. KPK memiliki Dewan Pengawas dan menghapus penasihat karena dalam draf unsur KPK adalah pimpinan, Dewan Pengawas dan pegawai.
3. KPK perlu minta izin kepada Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan.
4. Penyelidik hanya boleh dari Kepolisian.
5. Tidak ada penyidik independen.
6. Penuntutan KPK tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
7. Hilangnya kriteria penanganan kasus yang meresahkan publik.
3. KPK perlu minta izin kepada Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan.
Baca juga: MUI Dukung Prabowo Gabung Board of Peace
5. Tidak ada penyidik independen.
6. Penuntutan KPK tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
7. Hilangnya kriteria penanganan kasus yang meresahkan publik.