Menu

Mahfud MD Minta Revisi UU KPK Ditunda Agar Tak Cacat Formil

Riko 15 Sep 2019, 20:45
Mahfud MD
Mahfud MD

"Tapi yang jelas sekarang ini, dia tidak ada di prolegnas tahun 2019, kemudian naskah akademiknya juga belum ada, kemudian belum disosialisasikan juga karena tidak ada seorang pun yang tahu apa sih isi sebenarnya, termasuk KPK," kata Mahfud.

Oleh kerena itu Mahfud menganggap lebih baik pembahasan RUU KPK ditunda terlebih dahulu agar prosedurnya tidak cacat secara formal. Sebab bila nanti diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan pengujian prosedurnya dinilai tidak memenuhui pengujian formal maka tidak menutup kemungkinan rancangan tersebut dibatalkan.

Mahfud menjelaskan pembatalan itu bukan hanya sebatas pada materi isinya saja, namun bisa berlaku secara keseluruhan, termasuk batang tubuh sampai ujungnya semua akan dibatalkan.

"Kalau uji materi itu kan mungkin pasal sekian salah, pasal sekian kurang kata ini kalimatnya keliru. Itu uji materi. Kalau uji formal salah, semua gitu. Nah kecuali nanti MKnya kena angin saya tidak tahu," ucap Mahfud.

Terlepas dari prosedur pembahasan yang dinilai masih cacat secara formal, menurut Mahfud isi materi dari RUU KPK sudah cukup bagus. Sebab pembahasan materi juga sudah didiskusikan sejak lama dan memang harus segera diputuskan. Mahfud melihat permasalahan utama ada pada prosedurnya yang perlu diperbaiki sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tetapi mari prosedurnya mendengar masyarakat agar nanti materi yang bagus ini bisa lebih bagus lagi atau jangan-jangan ada yang lebih bagus pembandingnya kan gitu. Itu perlunya kita punya UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembetukan peraturan perundang-undangan jelas aturannya disitu," pungkasnya.

Halaman: 123Lihat Semua