Menu

Mahfud MD Minta Revisi UU KPK Ditunda Agar Tak Cacat Formil

Riko 15 Sep 2019, 20:45
Mahfud MD
Mahfud MD

DPR RI telah memutuskan untuk membahas revisi UU KPK yang tertunda sejak 2017. Pada rapat paripurna Kamis (5/9), sepuluh fraksi di DPR pun mentetujui revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR. Mereka langsung mengirimkan surat sekaligus draf revisi UU KPK kepada Presiden Jokowi

Setelah itu, Jokowi merespons dengan menerbitkan surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan revisi UU KPK pada Rabu (11/9). Jokowi mengutus Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mewakili pemerintah menyampaikan sikap dan pandangan terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR.

Jokowi menyatakan bahwa pihaknya menolak beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR. Sejumlah poin yang ditolak oleh Jokowi antara lain soal izin pihak luar untuk penyadapan, penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan, koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan, dan terakhir pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.

Meskipun demikian, Jokowi menyetujui beberapa poin dalam revisi UU KPK ini. Poin-poin yang dirinya setujui adalah soal keberadaan dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan menyetujui pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Halaman: 23Lihat Semua