Menko Luhut Binsar Sebut Presiden Jokowi Tak Patut Jika Terbitkan Perpu KPK
Luhut mengatakan sebenarnya masyarakat sudah menggugat UU KPK yang disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu diajukan 18 mahasiswa, dengan kuasa pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Sidang perdana gugatan itu telah dilaksanakan, Senin 30 September 2019.
zxc2
Baca juga: Target PKS Raih 15 Persen Suara di Pemilu 2024 Tak Tercapai Diungkit, Ada Faktor Internal
Menko Luhut anggap Presiden Jokowi tak lagi boleh mencampuri proses tersebut, karena ada ketentuan negara.