Menu

Gara-gara Ini, Jokowi Urung Teken UU KPK yang Baru

Siswandi 3 Oct 2019, 22:43
Ilustrasi
Ilustrasi
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan;
e. berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

Dilansir detik, Rabu 3 Oktober 2019, kesalahan dalam penulisan ini dibenarkan Mensesneg Pratikno. Karena kesalahan itu, pihak Istana kemudian mengembalikan undang-undang itu ke DPR.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," terang Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Halaman: 123Lihat Semua