Menu

Gara-gara Ini, Jokowi Urung Teken UU KPK yang Baru

Siswandi 3 Oct 2019, 22:43
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Undang-undang KPK yang baru hasil revisi, saat ini sudah disetor ke Istana. Namun Presiden Jokowi belum menekannya, karena ditemukan ada kesalahan dalam penulisan atau typo.

Kesalahan penulisan itu ditemukan pada Pasal 29. Dalam pasal itu ditulis, Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (ditulis dengan angka, red). Namun keterangan tertulis yang berada dalam kurungan masih tertulis empat puluh tahun.

Berikut ini selengkapnya:

Pasal 29

Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan;
e. berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

Dilansir detik, Rabu 3 Oktober 2019, kesalahan dalam penulisan ini dibenarkan Mensesneg Pratikno. Karena kesalahan itu, pihak Istana kemudian mengembalikan undang-undang itu ke DPR.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," terang Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pihak Istana akan meminta klarifikasi perihal isi UU yang ada typo. Menurut Pratikno, kesalahan penulisan dalam UU KPK itu dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Namun Pratikno tidak merinci bagian mana saja yang terdapat kesalahan penulisan. Pratikno menyebut UU kemungkinan sudah dikirim lagi ke Istana. ***