Menu

Emil Salim ke Jokowi: Jangan Bawa Indonesia ke Zaman Korupsi

Siswandi 4 Oct 2019, 16:24
Beberapa tokoh nasional yang menyatakan mendukung dibentuknya Perppu tentang KPK. Foto: int
Beberapa tokoh nasional yang menyatakan mendukung dibentuknya Perppu tentang KPK. Foto: int

RIAU24.COM -  Permintaan agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu untuk menggantikan UU tentang KPK yang baru, terus bermunculan. Kali ini, hal itu dilontarkan ekonomi senior Indonesia, Emil Salim.

"Jelas revisi UU KPK itu tidak bertujuan memperkuat KPK, tapi memperlemah, membawa kita kembali ke masa zaman korupsi," lontar Emil, yang merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden zaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Hal itu disampaikannya bersama sejumlah tokoh nasional lainnya,  dalam jumpa pers di Galeri Cemara, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 4 Oktober 2019.

Dalam kesempatan itu, sejumlah tokoh nasional dari eks menteri, mantan pimpinan KPK, hingga seniman, berkumpul mendiskusikan Perppu KPK. Di antaranya tampak mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim, mantan pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, akademisi Mochtar Pabottingi, hingga rohaniawan Romo Franz Magnis Suseno.

Dalam diskusi itu, mereka mendukung Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK.

"Kami minta mengusulkan mengharap kepada presiden agar dikeluarkan Perppu untuk menarik mengubah UU KPK dari DPR itu," imbuh Emil.

Dilansir detik, Emil mengatakan, upaya pemberantasan korupsi sebenarnya sudah dilakukan sejak zaman Jenderal AH Nasution. Upaya itu berlanjut pada Era Presiden Sukarno hingga Soeharto.

"(Namun) semua tahap-tahap itu tidak menghasilkan hal yang berarti dalam pemberantasan korupsi," terangnya.

Baru kemudian pada tahun 2002 di saat KPK berdiri, Emil melihat pemberantasan korupsi bertaji. Pejabat-pejabat negara yang korup mulai ditangkap.

"Bahwa selama KPK berdiri sejak 2002, hasilnya adalah ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR, Ketua DPRD, beberapa menteri, beberapa gubernur, macam-macam pejabat. Hal yang tidak pernah terjadi sejak sejarah bangsa kita berdiri," tegasnya.

Namun, kini Emil mengaku prihatin. Hal itu setelah DPR pada tahun 2019 ini, malah menginisiasi revisi UU KPK yang isinya menurutnya melemahkan pemberantasan korupsi.  Emil khawatir Indonesia akan kembali pada zaman dahulu ketika pemberantasan korupsi keok melawan koruptor.

Kekosongan Hukum
Sementara itu, mantan pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, UU KPK yang baru mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, ia mendorong Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK.

"Saya mendukung presiden mengeluarkan Perppu untuk merevisi UU KPK. Pemberantasan KPK ini tidak akan bisa tanpa ada strong commitment," ujarnya lagi. ***