Menu

Mulai Tahun 2020, Pemerintah Hanya Bolehkan Minyak Goreng Kemasan, Bagaimana Harganya?

Siswandi 6 Oct 2019, 16:31
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

RIAU24.COM -  Mulai tahun 2020 mendatang, pemerintah akan melarang peredaran dan jual beli minyak goreng curah di pasar. Sebagai gantinya, hanya minyak goreng kemasan yang boleh beredar. Lalu bagaimana harganya?

Rencana itu diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, di Lapangan Sarinah, Jakarta, Minggu 6 Oktober 2019.

Dikatakan, pemerintah dan pelaku usaha industri minyak goreng telah sepakat untuk mengatur peredaran dan perdagangan minyak goreng. Seluruh produk harus berbentuk kemasan dan mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi setelah pengunduran beberapa waktu bersama para industri minyak goreng, kita sepakati pertanggal 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah," terangnya, dilansir detik.

Menurutnya, salah satu dasar alasan pelarangan minyak coreng curah, karena dianggap berbahaya bagi masyarakat. Karena tidak ada jaminan kesehatannya. Enggar juga menyebut, tidak jarang harga minyak curah dijual lebih mahal dari minyak kemasan.

Untuk itu, Menteri Perdagangan menetapkan seluruh penjualan minyak goreng wajib dalam bentuk kemasan.

Dalam penerapannya nanti, minyak goreng kemasan dijual dengan cara masyarakat membawa masing-masing botol lalu kemudian botol tersebut akan diisi dengan minyak goreng kemasan.

Untuk harganya sendiri, minyak kemasan akan dijual dengan harga Rp11.000 per liter, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Sedangkan pada saat acara tadi, masih dalam rangka launching, minyak goreng kemasan dijual seharga Rp8.000  per liter. ***