Menu

Eni Akui KPK Dalami Peran Mekeng di Suap Terminasi PKP2B

Satria Utama 10 Oct 2019, 18:45
Eni Maulani Saragih
Eni Maulani Saragih

RIAU24.COM -  JAKARTA - Mantan Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengaku, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kembali apa yang ia ungkapkan dalam persidangan yang lalu.

Dalam kronologis kasus dugaan suap terminasi kontrak (PKP2B) di Kementerian ESDM yang dilakukan oleh Samin Tan. Eni menyebutkan, bahwa ia hanya menjalankan perintah dari mantan Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng.

"Jadi masih yang sama dan itu semuanya sudah saya berikan keterangan di persidangan juga," kata  Eni usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Ia pun menilai, apa yang dilakukan penyidik KPK adalah untuk mengecek konsisten pernyataannya. "Dan sudah jelas di persidangan saya yang lalu," kata Eni.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1, Eni menjelaskan, bahwa persoalan terminasi dan bantuan dirinya kepada Samin Tan karena perintah dari Mekeng. "Karenanya saya meminta agar pak Mekeng dan pak Jonan bisa dihadirkan di dalam persidangan," jelasnya waktu itu.

Mekeng sendiri sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan namun yang bersangkutan selalu beralasan dari sakit hingga melakukan perjalanan dinas ke Swiss.

Halaman: 12Lihat Semua