Menu

KPK Sita Dokumen Perjalanan Ke Jepang Wali Kota Medan

Riki Ariyanto 19 Oct 2019, 06:13
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perjalanan ke Jepang di kantor Walikota Medan, Sumatera Utara (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perjalanan ke Jepang di kantor Walikota Medan, Sumatera Utara (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perjalanan ke Jepang di kantor Walikota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyitaan tersebut dilakukan dari proses penggeledahan beberapa ruangan di kantor Pemerintahan Kota Medan.

zxc1

"Yakni, ruang Walikota, ruang protokoler dan beberapa ruangan yang terkait dengan penanganan perkara. Kami juga menyita dokumen-dokumen perjalanan ke Jepang karena diduga adalah bagian dari suap tersebut," ujarnya saat memberikan keterangan pers di kantornya. Penyitaan dokumen dilakukan pada Jumat (18 Oktober 2019).

Selain itu, kata Febri ada juga dokumen lain dan data elektronik yang terkait dengan pokok perkara. "Juga sebuah mobil yang diduga menjadi tempat menerima uang suap pada saat peristiwa," tuturnya.

zxc2

Seperti diketahui, KPK menetapkan Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap dari bawahannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Isa Anyari.


Eldin diduga menerima gratifikasi dari Isa sebanyak Rp20 juta per bulan sejak Isa dilantik dirinya sebagai Kadis PUPR.

Pemberian itu, di mulai sejak Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp50 juta ke Eldin.

Isa juga diduga merealisasikan permintaan uang Rp250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.

Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Kunjungan itu tidak hanya didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Namun, istri dan dua orang anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut ikut serta.

Bahkan, keluarga Dzulmi memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari, di luar waktu perjalanan dinas.

Akibatnya perjalanan dinas tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pengeluaran itu tidak bisa dibayarakan dengan dana APBD. Eldin harus membayar ekses dana nonbudget perjalanan ke Jepang mencapai Rp800 juta.

Namun, Eldin enggan merogoh koceknya ia pun meminta bantuan Syamsul Fitri Siregar, Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan. Syamsul pun membuat daftar kepala dinas di wilayah Pemerintah Kota Medan untuk dimintai kutipan.

Yang masuk daftar bukan hanya kepala dinas yang ikut ke Jepang, kepala dinas yang tidak ikut pun dimintai uang oleh Syamsul. Salah satunya adalah Isa.

Isa menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang Rp 200 juta. Uang itu juga sebagai kompensasi atas diangkatnya Isa sebagai Kepala Dinas PUPR.

Ia juga merealisasikan pemberian uang Rp 50 juta yang dititipkan ke ajudan Dzulmi, Andika. Namun, uang tersebut belum diberikan lantaran ia terlanjur dikejar oleh tim KPK seusai menerima uang itu di rumah Isa. (R24/Bisma)