Kuasa Hukum Masjid Amal Silaturahmi Sesalkan Polisi Cuma Nonton Saat Masjid Dijarah dan Dirusak
RIAU24.COM - MEDAN - Sikap petugas yang tak melakukan untuk pencegahan aksi perusakan masjid, meski berada di lokasi, dikritik kuasa hukum Masjid Amal Silaturahmim Medan, Ade Lesmana menyesali sikap kepolisian yang cuma menonton saja saat terjadi.
“Polisi hanya mencegah terjadinya aksi bentrok antarmassa penjaga masjid dengan kelompok penyerang. Saat massa penyerang datang, polisi tidak bertindak apa-apa dan terkesan membiarkan," kata Lesmana, Rabu (23/10/2019).
Lesmana mendesak polisi segera menangkap para pelaku penyerangan yang terekam kamera CCTV agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. “Para pelaku ini terekam CCTV sehingga polisi mudah mengidentifikasinya. Bila pelaku sudah tertangkap maka akan diketahui siapa aktor intelektual dibalik penyerangan dan perusakan ini," kata Ade seperti dilansir SIndonews.
Sementara itu, Ketua Umum APMAS Affan Lubis menduga tindakan penyerangan ini dilakukan 100-an preman bayaran. Mereka merusak dan mencuri kotak-kotak infak serta barang inventaris masjid. “Mereka juga merusak AC, kipas angin, mimbar masjid, speaker, kaligrafi, jam digital, ambal, kompor gas dan CCTV," ujar Affan,
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan mengungkapkan, polisi masih menyelidiki kasus pengerusakan dan pencurian di Masjid Amal Silaturrahim. Sejauh ini, sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. “Dugaan sementara, motifnya pencurian," kata Tambunan.
Penyerangan di Masjid Amal Silaturrahim itu berawal saat sekelompok massa berjumlah 50 hingga 100-an orang mendatangi masjid yang berlokasi di Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada Selasa (22/10/2019) pukul 23.30 WIB.
Mereka mematikan lampu dan menyuruh 10 orang yang sedang berjaga di dalam masjid agar keluar. Kemudian dengan leluasanya, para pelaku yang diduga preman bayaran ini merusak dan menjarah barang-barang inventaris dalam masjid seperti pendingin ruangan (AC), kipas angin, mimbar masjid, speaker, kaligrafi, jam digital, ambal, kotak amal dan infaq. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp103 juta.
Kelompok massa ini juga membawa alat berat jenis eskavator yang diduga untuk merobohkan bangunan masjid. Mereka juga memasang palang bertuliskan ‘Dilarang Masuk Pasal 551 KUHP’ dan menutup sekeliling halaman masjid dengan seng dan kayu.
Namun plang ini gagal terpasang karena ratusan jemaah masjid sudah berdatangan ke lokasi dan adanya perlawanan dari sejumlah ibu-ibu yang merupakan warga setempat.
Keributan nyaris terjadi hingga akhirnya kelompok massa penyerang melarikan diri dari lokasi. Saat kejadian, polisi yang menerima informasi dari dari warga berada di lokasi. Petugas berupaya menghalau agar kedua kelompok tidak bentrok.***