Menu

Warisan disiplin lalu lintas di Bumi Lancang Kuning

Satria Utama 19 Nov 2019, 12:02
Rambu peringatan dan panel penunjuk kecepatan kendaraan di Komplek PT Chevron Pacific Indonesia di Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
Rambu peringatan dan panel penunjuk kecepatan kendaraan di Komplek PT Chevron Pacific Indonesia di Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.


Gerbang pemeriksaan kendaraan di komplek PT Chevron Pacific Indonesia di Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. (Antaranews/Riski Maruto/19)

Misalkan saja di jalan antar kompleks milik Chevron, Rumbai dan Minas yang jaraknya sejauh 40 km. Jalan itu sering digunakan masyarakat Pekanbaru sebagai perlintasan untuk memotong jarak agar lebih dekat jika hendak ke Duri, setiap mobil yang masuk tetap harus ikut aturan tertib berlalulintas. Mereka akan dicatat waktunya, dan dicek kembali saat berada di pos keluar.

Di jalan ini speed limit-nya 70 km/jam, boleh kurang tapi tak boleh lebih, dan dengan kecepatan maksimum maka waktu tempuhnya ialah sekitar 30-40 menit. Saat di pintu keluar akan dicek lagi waktunya. Jika waktunya berkurang siap-siap kena catat dan ditindak petugas.

Mobil yang tercatat berkali-kali maka akan mendapat catatan khusus dan ditindak sesuai aturan perusahaan. Salah satunya, bisa diturunkan jabatan, untuk karyawan bisa jadi malu karena mereka akan diketahui atasan dan untuk ibu-ibunya bisa dijadikan bahan gosip. Benar-benar cara yang cerdas untuk memantau lalu lintas, tidak usah pakai kamera CCTV, petugas patroli, tetapi menimbulkan budaya malu.

Menurut Guru Besar Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Islam Riau Prof. Sugeng Wiyono, karakter berlalu lintas yang dikehendaki adalah tertib, berkeselamatan, aman dan lancar. Tertib diartikan mengikuti aturan/ketentuan yang berlaku, berkeselamatan di sini meliputi kendaraan yang berkeselamatan, jalannya juga berkeselamatan dan juga termasuk prilaku pengguna jalan yang berkeselamatan sehingga akan tercipta keamanan dan kelancaran berkendara.

Halaman: 567Lihat Semua