JPU Kejari Bengkalis Tuntut 3,5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Ketua Gerinda
zxc2
Baca juga: Resmikan Kampung Zakat, Bupati Kasmarni Harapkan Warga Desa Boncah Mahang Beri Dukungan Penuh
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan menyebabkan kerugian miliaran rupiah ke korbannya," ungkap JPU Kejari Bengkalis, Eriza Susila, S.H kepada wartawan, Senin 25 November 2019.