Menu

Jokowi Berikan Grasi Untuk Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Andi Arief Setuju Asalkan....

M. Iqbal 27 Nov 2019, 09:29
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Jika awalnya Annas Maamun divonis 7 tahun penjara karena kasus korupsi, kini Mantan Bupati Rokan Hilir tersebut mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak 1 tahun. 

Politisi Demokrat, Andi Arief menanggapi persoalan tersebut. Dia sendiri menyetujui jika napi korupsi diberikan grasi oleh presiden jika mengalami beberapa hal.

"Mantan Gubernur Riau mendapat grasi dari Presiden Jokowi. Jika alasannya napi korupsi ini menderita kebutaan, kelumpuhan total dan kerusakan memori alias pikun, saya mendukung. Bahkan untuk Napi lainnya," kicau Andi Arief di akun Twitternya, Rabu, 27 November 2019.

"Jika alasannya politis karena jasa pilpres, bener2 gawat," kata Wasekjen Partai Demokrat tersebut.

Untuk diketahui, mantan Gubri Annas Maamun dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 lalu.

Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Diberitakan sebelumnya, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto membenarkan pemberian grasi dari Jokowi kepada Annas Maamun.

"Betul, beliau dapat grasi dari Presiden. Berkurang 1 tahun (masa hukuman penjara), kan tadinya 7 tahun berkurang 1 tahun," kata dia dilansir dari Detik.com.

Namun demikian, piahknya mengaku belum bisa memberikan rincian mengenai pemberian grasi tersebut. "Kalau lengkapnya nanti ya. Ini saya baru dapat datanya ini saya rinci dulu ya," tuturnya.