Menu

KPK Limpahkan Berkas Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II ke Jaksa

Riki Ariyanto 29 Nov 2019, 08:52
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) dengan tersangka mantan  mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) dengan tersangka mantan  mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) dengan tersangka mantan  mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

zxc1

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, berkas untuk suap antara anak perusahaan PT Angkasa Pura II yakni, PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) itu telah diserahkan ke jaksa penuntut umum.

zxc2


"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka AYA (Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II)," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2019).

Rencananya, Andra yang merupakan petinggi PT Angkasa Pura II itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, KPK  telah memeriksa 81 orang saksi diantaranya ada anggota DPR, mantan Direktur Utama dan pejabat PT AP II, Direktur Utama dan pejabat PT APP, Direktur Utama dan pejabat PT INTI, serta pihak swasta.

Dalam kasus ini, Andra siduga menerima suap senilai Rp 100 miliar dari Direktur Utama PT INTI Darman Mapanggara supaya memilih PT INTI untuk mengerjakan proyek baggage-handling system di PT Angkasa Propertindo.

Selain Andra, KPK juga telah menjerat dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu Darman dan seorang staf PT INTI yaitu Taswin Nur yang kini telah berstatus terdakwa. (R24/Bisma)