Menu

Demi Iklim Investasi, KPK Tetapkan Pejabat BPN Setingkat Kanwil Sebagai Tersangka

Riki Ariyanto 29 Nov 2019, 21:10
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Gusmin Tuarita sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perizinan hak guna usaha perkebunan.

zxc1

Gusmin adalah Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) BPN Kalimantan Barat pada periode 2012-2016 dan Ka Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur pada periode 2016-2018.

"Penetapan ini terhitung sejak 4 Oktober 2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Selain Gusmin, kata Syarif, pihaknya juga menetapkan Siswidodo yang merupakan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat.

"Keduanya diduga melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelasnya.

zxc2

Sedangkan pihak pemberi, kata Syarif, adalah sejumlah Direksi, Kepala Divisi Keuangan dan pegawai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Sawit di Kalbar.

"Bagi KPK, prakek penerimaan gratifikasi ini sangat memprihatinkan karena mestinya para pejabat negara di BPN melayani masyarakat, baik perorangan ataupun perusahaan terkait Pertanahan."

"Namun dalam kasus ini para pejabat tersebut diduga menguntungkan diri sendiri dan menyahgunakan kewenangannya. Hal ini tentu dapat saja mendorong praktek ekonomi biaya tinggi dan juga tidak tertutup kemungkinan menjadi faktor penghambat investasi," jelasnya. (R24/Bisma)