Soal Kasus Novel, Presiden Beri Tenggang Waktu Hari Untuk Kapolri
Berbicara tenggang waktu, Jokowi juga pernah memberikan perintah ketika Kapolri masih dijabat oleh Tito Karnavian yang diangkatnya sebagai Menteri Dalam Negeri.
Saat itu, Jokowi memberikan waktu tiga bulan untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca juga: Netizen Dapat Bukti Baru, Transfer GoPay ke Nomor HP Akun Fufufafa Muncul Nama Gibran Rakabuming
Sementara itu, masa kerja tim teknis untuk mengungkap kasus Novel berakhir pada Kamis 31 Oktober 2019. Tim bentukan Idham Azis itu tak menemukan titik terang siapa pelakunya.