Siap-siap, Merokok Sembarangan di Siak Akan Dipenjara atau Denda Rp200 Ribu
6. Angkutan umum, kendaraan dua, dan roda empat, dan lain-lain.
7. Tempat kerja, seperti Perkantoran pemerintah/swasta baik terbuka maupun tertutup.
Baca juga: Kapolsek Siak Pimpin Evakuasi dan Bantu Padamkan Kebakaran Hebat yang Melanda 4 Rumah Warga Mempura
Baca juga: DPC Pemuda Tani Indonesia Kab Siak Dikukuhkan, Androy: Kita Ingin Pemuda Bangkit dan Petani Makmur
8. Tempat lainnya yang ditetapkan. Kawasan nomor 1 sampai dengan 4 tidak boleh merokok batas terluar pagar tidak disediakan ruang khusus merokok. Untuk nomor 5 sampai dengan 7 tidak merokok di dalam tempat kerja. Disediakan ruangan/tempat khusus merokok.